Subscribe:

MODAL KECIL UNTUNG BESAR

Jumat, 07 Agustus 2015

Tarif Baru BPJS Kesehatan


JAKARTA – Tarif iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan naik. Kenaikan itu diisyaratkan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek saat ditemui kemarin (7/8). Tarif baru tersebut rencananya diketok pada 11 Agustus.
Nila menuturkan, kenaikan tarif iuran JKN telah dibahas beberapa kali dalam sidang kabinet. Meski belum ada ketok palu, dalam sidang kabinet sudah diisyaratkan bahwa iuran bakal naik menjadi Rp 23 ribu per orang/bulan. Besaran tersebut ditujukan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Saat ini iuran PBI ditetapkan sebesar Rp 19.225 per orang/bulan. Seperti diketahui, iuran peserta PBI ditanggung pemerintah. ”Terakhir dinyatakan akan Rp 23 ribu. Tapi, nunggu keputusan resminya nanti, diketok di RAPBN 2016,” tuturnya.
Lalu, bagaimana dengan nasib iuran para peserta mandiri? Menkes ke-20 tersebut mengatakan, hingga kini belum ada pembahasan tentang itu. Dengan kata lain, iuran peserta mandiri masih tetap untuk setiap kelas. Untuk kelas tiga, iurannya Rp 25.500 per orang/bulan. Kemudian, kelas dua Rp 42.500 per orang/bulan dan kelas satu Rp 59.500 per orang/bulan.
Nila menambahkan, selain kenaikan iuran, pihaknya telah membahas penambahan jumlah PBI untuk tahun depan. Menurut dia, tahun depan ada penambahan jumlah PBI sebanyak 6 juta peserta. Dengan demikian, jumlah masyarakat yang biaya kesehatannya ditanggung negara pada 2016 menjadi 92,4 juta jiwa.
Sementara itu, Koordinator Advodkasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, angka Rp 23 ribu terlalu kecil. Angka tersebut, menurut dia, belum memadai untuk membiayai masalah kesehatan secara gotong royong.
Timboel memberikan gambarannya. Angka Rp 23 ribu bila dikalikan dengan jumlah peserta PBI 2016 hanya akan sampai di kisaran Rp 22 triliun. Padahal, menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional, kata dia, iuran PBI sepatutnya sebesar Rp 35 ribu sehingga bisa mencapai angka Rp 40 triliun. Besaran itu diharapkan dapat terpenuhi agar BPJS Kesehatan mampu membiayai peserta. ”Jadi, tidak defisit terus,” katanya.
Selain itu, Rp 40 triliun tersebut dapat dimanfaatkan untuk langkah preventif, promotif, dan rehabilitatif. Dengan demikian, angka kesakitan di Indonesia dapat ditekan. (mia/c10/kim)

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan kasih komentar