Subscribe:

MODAL KECIL UNTUNG BESAR

Rabu, 05 Agustus 2015

Dukun Palsu Bersenjata Api


MALANG – Diduga berpraktik sebagai dukun palsu, Happy Satria Dermawan, 41, warga Jalan Dahlia, Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, harus meringkuk di tahanan Polres Malang. Pria yang dipanggil Demang tersebut diamankan bersama barang bukti uang palsu (upal) Rp 730 juta.
Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto mengungkapkan, tersangka awalnya dilaporkan ke polisi karena terlibat penganiayaan terhadap istri ketiganya, RY, di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Sabtu (1/8). ’’Dari laporan itu, kami langsung menangkap pelaku,’’ kata Aris kemarin (6/8).
Namun, saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri. Ketika mengejar Demang, petugas mendatangi rumah istri pertamanya yang berinisial SLY, 46, di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan. Dari rumah SLY, polisi menyita berbagai barang milik tersangka yang ditengarai digunakan untuk membuka praktik dukun.
Barang yang diamankan tersebut, antara lain, upal Rp 730 juta dalam pecahan Rp 100 ribu berjumlah 73 bendel. ’’Uang (palsu) tersebut bertulisan suvenir. Kami duga itu untuk mengelabui orang lain,’’ ungkap Aris.
Selain upal, polisi mengamankan sepucuk senjata api (senpi) airsoft gunjenis FN dan berbagai amunisi di rumah SLY. ’’Kami juga menyita 47 amunisi 9 milimeter, satu selongsong amunisi, dan satu amunisi tajam kaliber 7,62 milimeter,’’ kata mantan Kapolres Pacitan tersebut.
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti dan minta keterangan SLY, polisi terus mengejar pelaku. Sekitar pukul 18.00, tersangka berhasil dibekuk petugas di kawasan Sawojajar saat mabuk bersama teman-temannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan telah menganiaya istri ketiganya yang dinikahi secara siri. Dia juga berterus terang menjadi dukun yang bisa menyembuhkan orang sakit.
’’Dari sejumlah barang bukti yang disita, tersangka terbukti membuka praktik dukun,’’ tutur Aris.
Menurut dia, tersangka mengaku, uang palsu tersebut digunakan sebagai modus agar orang percaya bahwa dirinya mempunyai kekuatan menggandakan uang. ’’(Tindakan) ini adalah modus penipuan. Namun, sampai saat ini, belum ada korban yang melaporkan penipuan berkedok dukun yang dilakukan tersangka,’’ jelasnya.
Tersangka, lanjut Aris, menuturkan bahwa upal tersebut didapat dari Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi dan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara. ’’Soal asal uang (palsu) dan airsoft gun dari siapa, saat ini masih kami dalami,’’ ucap Aris.
Sementara itu, saat ditanya, Demang mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang di Surabaya. ’’Saya ketemu di jalan. Dia menawarkan uang tersebut dan saya beli Rp 3,5 juta,’’ kata Demang.
Namun, dia mengelak upal tersebut digunakan untuk modus dukun palsu yang dipraktikkan. ’’Uang itu hanya saya koleksi. Tak saya gunakan untuk membeli atau modus penipuan,’’ ucapnya.
Terkait dengan airsoft gun, dia mengungkapkan membelinya Rp 3 juta dari Surabaya. ’’Senjata memang beli. Tetapi, pelurunya dikasih almarhum teman saya yang dulu bertugas di Brimob Surabaya,’’ ujar pria yang pernah dipenjara karena kasus penganiayaan tersebut. Demang mengaku tidak pernah menipu. Tetapi, dia mengklaim mempunyai ilmu untuk menyembuhkan orang. (adk/c15/dwi)

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan kasih komentar