Subscribe:

MODAL KECIL UNTUNG BESAR

Kamis, 25 Juni 2015

Aturan Baru Hak Kepemilikan Properti Pada Warga Asing




JAKARTA – Tuntas sudah tarik ulur aturan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian hak milik properti untuk ekspatriat. Selama ini, warga asing hanya bisa memiliki hak pakai.
Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menyebutkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, pengurus Realestat Indonesia (REI) memang mengusulkan agar pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing. ”Presiden setuju,” ujarnya di Kantor Presiden Selasa (23/6).
Teten memastikan, persetujuan tersebut bakal disertai syarat agar para pengembang perumahan tetap mengedepankan akses pembelian properti untuk warga negara Indonesia (WNI). ”Jadi, prioritasnya harus tetap WNI,” katanya.
Menurut Teten, langkah pemerintah membuka akses kepemilikan properti untuk WNA merupakan salah satu strategi untuk menghadapi persaingan di tingkat regional. Sebab, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga sudah membuka akses properti untuk warga asing. ”Supaya industri properti kita kompetitif,” ucapnya.
REI sebenarnya sudah lama mengusulkan pembukaan akses kepemilikan properti untuk WNA. Bahkan, dalam Rapat Kerja Nasional REI 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memberikan sinyal persetujuan, meskipun mengakui bahwa masih ada suara antiasing dari publik. Namun, hingga SBY lengser, kebijakan itu tak juga keluar.
Saat ini kepemilikan properti oleh WNA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996. Beleid tersebut mengatur bahwa warga asing hanya berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 25 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 25 tahun.
Ketua Umum REI Eddy Hussy mengatakan, pasar properti untuk WNA cukup besar. Menurut Eddy, banyaknya ekspatriat atau WNA yang bekerja atau memiliki usaha di Indonesia merupakan pasar prospektif. Sebab, sebagian besar dari mereka berminat untuk membeli dan memiliki properti di Indonesia. ”Apalagi, jika dibanding harga properti di Singapura atau Malaysia, kita masih jauh lebih rendah,” tutur dia.
Wacana membuka kepemilikan properti untuk WNA juga sudah dikaji Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dalam kajian saat ini, akses kepemilikan properti hanya akan dibuka khusus untuk apartemen kategori mewah dengan harga minimal tertentu. ”Kajiannya belum final, masih menunggu masukan dari berbagai pihak,” kata dia.
Berdasar kalkulasi REI, jika pemerintah membuka kepemilikan properti oleh WNA untuk apartemen dengan harga minimal Rp 10 miliar, setidaknya langkah itu bisa menarik pembelian hingga 10.000 unit atau senilai total Rp 100 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi pajak langsung maupun tidak langsung yang didapat pemerintah bisa mencapai Rp 40 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menambahkan, selain apartemen, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan membuka kepemilikan asing untuk properti jenis rumah tapak (landed house). ”Kepemilikan properti itu juga akan disesuaikan dengan izin tinggal mereka,” ujarnya.
Rencana pembukaan akses kepemilikan properti oleh asing langsung disorot Indonesia Property Watch (IPW). Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda menyebutkan, salah satu dampak negatif masuknya asing ke properti Indonesia adalah merangkak naiknya harga properti. ”Meski yang dibuka properti kelas atas, harga properti menengah juga akan terkerek naik,” jelas dia.
Karena itu, Ali mengatakan bahwa pemerintah harus benar-benar selektif. Misalnya, menetapkan standar yang ketat untuk pemilikan properti oleh WNA khusus harga Rp 10 miliar ke atas. Kalau batasan harga lebih rendah daripada itu, pihak asing akan memborong dan harga properti pasti melonjak. ”Jadi, harus hati-hati,” ucapnya. (owi/c11/sof)

1 komentar:

Fari mengatakan...

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan perusahaan asal negeri mereka bakal terus berinvestasi di Indonesia, selama keberadaannya diinginkan Pemerintah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Asisten Menteri Energi AS Jonathan Elkind, menanggapi langkah Presiden Joko Widodo yang memberi previllege kepada PT Pertamina (Persero).

Yakni terkait masa kontrak ladang minyak dalam negeri yang akan habis masa kontrak pengelolaannya dari tangan swasta asing, sebagaimana yang telah dilakukan dalam isu Blok Mahakam di Kalimantan Timur.

“Perusahaan AS bisa kontribusi dengan baik di pasar Indonesia apabila pemerintah Indonesia masih menginginkan keberadaan mereka di Indonesia,” kata Elkind, dalam jumpa pers usai menghadiri acara diskusi bertajuk Indonesia Energy Investment Roundtable di Jakarta, Senin (3/8).

Siap Investasi, Perusahaan AS Tunggu ‘Sinyal’ Pemerintah Indonesia

Posting Komentar

silahkan kasih komentar